Beranda / Kabar / LAMR Terima Aspirasi Tim Penolakan Relokasi Eks Penghuni TNTN Cerenti

LAMR Terima Aspirasi Tim Penolakan Relokasi Eks Penghuni TNTN Cerenti

lamriau.id-Pekanbaru, Tim Penolakan Relokasi Eks Penghuni Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) bersama para Datuk Penghulu Kenegerian Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), mengadu ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jumat (30/1/2026). Pertemuan berlangsung di Balai Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Rombongan diterima Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Taufik Iktam Jamil, Sekretaris MKA LAMR Datuk Alang Rizal, serta sejumlah datuk pengurus LAMR lainnya.

Dalam dialog yang dipandu Datuk Alang Rizal tersebut, Ketua Tim Penolakan Relokasi Eks Penghuni TNTN Cerenti, Mairizaldi menyampaikan bahwa dari total 38 orang tim, hanya 16 orang yang dapat hadir sebagai perwakilan.

Mairizaldi yang juga anggota DPRD Kuansing dari Partai Golkar menjelaskan, persoalan bermula dari izin perkebunan sawit yang diajukan PTPN V seluas 4.000 hektare. Namun, izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi hanya seluas 2.400 hektare dengan skema kerja sama bagi hasil, yakni 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk masyarakat adat.

Menurutnya, di atas lahan perkebunan sawit industri milik negara tersebut terdapat hutan dan tanah ulayat masyarakat adat. Setelah izin terbit, muncul klaim bahwa kawasan tersebut masuk dalam tiga wilayah kabupaten, yakni Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Pelalawan, padahal awalnya izin hanya diberikan Pemerintah Kuansing.

Ironisnya, lanjut Mairizaldi, lahan tersebut disebut-sebut telah mendapatkan dukungan pendanaan dari pihak perbankan, yakni Bank Agro, meskipun status kawasan tersebut merupakan hutan lindung. Di atas lahan itulah rencana relokasi masyarakat eks penertiban TNTN akan dilakukan, yang membuat masyarakat merasa terkejut dan resah.

Ia meyakini skenario relokasi ini berjalan sejak Januari hingga Desember 2025 oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Bahkan, menurutnya, terjadi intervensi terhadap kepala desa agar memberikan persetujuan relokasi dengan menandatangani surat yang isinya disusun oleh tim Satgas PKH, sementara kepala desa hanya membubuhkan tanda tangan dan cap desa.

“Kami datang ke LAMR meminta dukungan untuk bersama-sama menolak relokasi eks penertiban TNTN. Kami juga meminta Satgas PKH tidak melakukan relokasi sebelum ada kejelasan, karena kami sudah menyurati sejumlah kementerian terkait untuk mencari solusi,” tegas Mairizaldi.

Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Taufik Iktam Jamil menyatakan, dari perspektif masyarakat adat, terdapat indikasi pelanggaran aspek hukum apabila relokasi tersebut dilakukan. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus bersatu mencari solusi yang berkeadilan bagi masyarakat adat.

“Ini bukan hanya persoalan Cerenti atau Riau, tetapi persoalan marwah secara nasional. Perjuangan ini harus mengedepankan adat dan budaya agar hak-hak masyarakat adat terpenuhi. LAMR siap bersama masyarakat adat berjuang,” ujar Datuk Seri Taufik.

Sementara itu, Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H. Marjohan Yusuf menegaskan tidak ada alasan bagi LAMR untuk tidak mendukung perjuangan masyarakat Cerenti. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi LAMR dalam menegakkan marwah anak kemenakan.

Datuk Seri Marjohan menyarankan agar jika benar kepala desa mendapat tekanan, maka dibuatkan surat pengaduan resmi secara tertulis. “Kita belum terlambat karena relokasi belum dilakukan. Perjuangan harus disampaikan secara sopan dan santun. Insya Allah, dalam waktu dekat tim LAMR akan turun langsung ke Cerenti untuk berdialog dengan masyarakat adat, kepala desa, dan para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Bagikan

Lihat Juga

Lagi, Mahasiswa Malaysia Kunjungi LAMR

lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kembali menerima kunjungan mahasiswa dari Malaysia. Kali ini, rombongan ...