Beranda / Kabar / LAMR Susun Langkah untuk Raih 30% Hak Pancung Alas Dampak PKH

LAMR Susun Langkah untuk Raih 30% Hak Pancung Alas Dampak PKH

lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sudah mempersiakan langkah untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat sebagai dampat adanya Pernertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dijadikan kebun sawit.

“Kita serius perjuangkan hak masyarakat adat 30 persen sebagai hak pancung alas dampak PKH, untuk itu kita sudah persiapkan beberapa langkah strategis,” kata Ketua Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat LAMR Provinsi Riau Datuk Tarlaili, seusai rapat tim di balai adat, Kamis sore (10/04/2025).

Adapun beberapa langkah yang sudah disusun, sambung Datuk Tarlaili, pihaknya melalukan inventarisir dan pemetaan masyarakat adat berserta tanah ulayat yang terdampak program PKH. Sehingga, nantinya ketika ditanya mana tanah ulayat tim tinggal menunjuk wilayah dan batasnya.

“Tim juga melakukan konsolidasi dengan kelompok masyarakat adat yang terdampak PKH bersama LAMR kabupaten dan kota se-Riau,” ucap Datuk Tarlaili.

LAMR Provinsi Riau, kata Datuk Tarlaili, juga sudah merancang adanya pertemuan lembaga adat se-Indonesia atau paling tidak se-Sumatera untuk menyatukan persepsi terkait PKH yang dilakukan oleh Satgas sebagai inplementasi Perpres nomor 5 tahun 2025 ini.

“Nantinya akan ada keputusan bersama seluruh lembaga adat se-Sumatera, dari keputusan ini kita lakukan pertemuan runding dengan pimpinan Satgas Pusat dan pihak terkait lainnya guna mendapatkan 30 persen hak pancung alas untuk masyarakat adat yang terdampak pada kawasan perkebunan sawit yang ditertibkan Satgas PKH,” kata Datuk Tarlaili.

Bagikan

Lihat Juga

Ketum DPH LAMR Apresiasi Peluncuran Buku Karakter Melayu Karya Datuk Sati Diraja

Ketum lamriau.id- Pekanbaru, Budaya Melayu kembali mendapat ruang istimewa dalam peradaban literasi Riau. Buku Karakter ...