Beranda / Kabar / LAMR Dukung Penyelesaian Konflik PT. SSL dan Masyarakat Tumang Secara Restoratif
Suasana Pertemuan. Foto Humas LAMR

LAMR Dukung Penyelesaian Konflik PT. SSL dan Masyarakat Tumang Secara Restoratif

lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menerima kunjungan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum bersama para Datuk dari Lembaga Adat Melayu Riau Siak (LAMR Siak), Senin (28/7), bertempat di Balai LAMR, Ruang Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR, Pekanbaru.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, didampingi jajaran pengurus LAMR serta tim dari PBH LAMR.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, sebagaimana lazimnya adat Melayu menyambut tamu dan membahas persoalan masyarakat.

Topik utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah konflik antara PT. Seraya Sumber Lestari (PT. SSL) dan Masyarakat Tumang, Kabupaten Siak, yang kini telah berujung pada proses hukum dan penahanan sejumlah warga. Sejumlah masyarakat yang ditahan bahkan telah mengirimkan surat kepada Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, memohon agar LAMR bersedia memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Menanggapi hal tersebut, Ketua PBH LAMR, Datuk Zainul Akmal, menyampaikan bahwa permintaan tersebut sangat relevan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Melayu. Ia mengutip pandangan dari Datuk Ismail bergelar Datuk Sindo Mudu dari Suku Kandang Kopuh Kaum Pesukuan Luhak Rambah, yang menegaskan prinsip adat (pupatah putitih) dalam menyelesaikan sengketa.

“Yang godang dipusonik, yang kusuiek dibolu, yang koruh dipujonieh. Artinya, setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara musyawarah dengan hati yang bersih, agar semua menjadi terang dan adil, sehingga memungkinkan terjadinya saling memaafkan, mengganti kerugian korban dan meniadakan dendam,” jelas Datuk Zainul.

Menurut Datuk Zainul restorative justice membuka ruang penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 secara tegas memberi dasar hukum untuk itu, terutama pada tahapan penyidikan di kepolisian.

Senada dengan hal tersebut, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menegaskan komitmen LAMR dalam mendorong penyelesaian konflik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan adat istiadat Melayu.

“LAMR pada prinsipnya mendukung upaya penyelesaian konflik dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan adat istiadat Melayu,” tegasnya.

Pertemuan ini menjadi tonggak awal yang penting untuk membuka dialog antara pihak-pihak yang bersengketa, serta membangun jembatan perdamaian melalui pendekatan yang menjunjung tinggi nilai adat dan hukum positif.

Bagikan

Lihat Juga

KEMBALI DITEGASKAN, DIR TIDAK TERKAIT DENGAN FEDERAL DAN MERDEKA

lamriau.id-Pekanbaru, Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR) kembali menegaskan bahwa upaya yang mereka ...