Atas dasar itu, dalam pledoi yang telah disampaikan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil dari seluruh tuntutan hukum.
Jamil juga menegaskan bahwa kedua terdakwa merupakan masyarakat adat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah ulayatnya, sehingga perkara ini dinilai lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau