Beranda / Kabar / Fakta Sidang: Ninik Mamak dan Kemanakan Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Perkara TBS Sawit

Fakta Sidang: Ninik Mamak dan Kemanakan Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Perkara TBS Sawit

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, pihak yang memerintahkan panen, penjualan TBS, serta menerima dan mengelola hasil penjualan bukanlah Datuk Bahar Kamil maupun Sudirman Kamil.

Sementara itu, Advokat Muhammad Jamil, S.H., menilai unsur pencurian dalam perkara ini tidak terpenuhi. Ia mengungkapkan fakta persidangan bahwa pada Desember 2023, Parlin menunjukkan bukti penjualan sawit sebanyak 126.900 kilogram, jumlah yang lebih tinggi dibandingkan Agustus 2023 yang hanya 71.560 kilogram.

“Kalau memang terjadi pencurian, seharusnya hasil penjualan sawit menurun. Fakta persidangan justru menunjukkan peningkatan,” ujar Jamil.

Bagikan

Lihat Juga

Majelis Zikir LAMR: Melanjutkan Kegiatan, Menyambut Ramadhan

lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengawali rangkaian kegiatan tahun 2026 dengan menggelar Majelis Zikir ...