Beranda / Kabar / Fakta Sidang: Ninik Mamak dan Kemanakan Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Perkara TBS Sawit

Fakta Sidang: Ninik Mamak dan Kemanakan Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Perkara TBS Sawit

Penasihat hukum lainnya, Puan Devia Fitriana Fardika, S.H., M.H., juga menyoroti keabsahan barang bukti berupa SKGR yang dijadikan dasar tuntutan. Menurutnya, lokasi dan legalitas SKGR tersebut tidak jelas, serta tidak ditemukan SKGR atas nama pelapor Antoni Anggara Boston Sihaloho maupun atas nama korban Parlin Gindo Naibaho.

“Tidak ada satu pun SKGR yang diakui oleh saksi fakta Ida Laila, pegawai Kecamatan Kemuning yang bertugas merekap registrasi SKGR pada masa itu. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti berupa alat untuk mencuri, TBS yang dicuri, maupun uang hasil penjualan TBS yang diduga hasil curian,” tegas Devia.

Bagikan

Lihat Juga

Majelis Zikir LAMR: Melanjutkan Kegiatan, Menyambut Ramadhan

lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengawali rangkaian kegiatan tahun 2026 dengan menggelar Majelis Zikir ...