Penasihat hukum lainnya, Puan Devia Fitriana Fardika, S.H., M.H., juga menyoroti keabsahan barang bukti berupa SKGR yang dijadikan dasar tuntutan. Menurutnya, lokasi dan legalitas SKGR tersebut tidak jelas, serta tidak ditemukan SKGR atas nama pelapor Antoni Anggara Boston Sihaloho maupun atas nama korban Parlin Gindo Naibaho.
“Tidak ada satu pun SKGR yang diakui oleh saksi fakta Ida Laila, pegawai Kecamatan Kemuning yang bertugas merekap registrasi SKGR pada masa itu. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti berupa alat untuk mencuri, TBS yang dicuri, maupun uang hasil penjualan TBS yang diduga hasil curian,” tegas Devia.
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau