Beranda / Kabar / Fakta Sidang: Ninik Mamak dan Kemanakan Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Perkara TBS Sawit

Fakta Sidang: Ninik Mamak dan Kemanakan Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Perkara TBS Sawit

Menanggapi replik JPU, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan dan menilai tuntutan tersebut tidak rasional serta tidak objektif. Datuk Zainul Akmal, S.H., M.H., dari Tim Advokat Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR), menegaskan bahwa tidak ada satu pun fakta persidangan yang membuktikan keterlibatan Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil dalam tindak pidana pencurian.

“Tidak ada keterangan saksi fakta maupun barang bukti yang menunjukkan bahwa klien kami sebagai pelaku pencurian atau pihak yang menyuruh melakukan pencurian,” kata Zainul Akmal kepada wartawan usai sidang.

Bagikan

Lihat Juga

Majelis Zikir LAMR: Melanjutkan Kegiatan, Menyambut Ramadhan

lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengawali rangkaian kegiatan tahun 2026 dengan menggelar Majelis Zikir ...