Jaksa Penuntut Umum Reza Yusuf Afandi menyatakan bahwa terdakwa II Datuk Bahar Kamil dan terdakwa III Sudirman Kamil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan atau menggerakkan orang lain untuk mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
“Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun masing-masing,” ujar JPU dalam persidangan.
Sebagai dasar tuntutan, JPU mengajukan sejumlah barang bukti, di antaranya persil SKGR atas nama Suhendrik, surat pengantar dari DO ke PKS atas nama sopir Zulfikar, lembar kartu timbangan, flashdisk berisi foto dan video, surat pembelian pupuk dan racun, daftar penjualan TBS, satu unit mobil dump truck Colt Diesel milik Abdul Muthalib, serta berbagai surat pendukung lainnya.
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau