Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Debi Mersah Putra, mengatakan persoalan yang kerap muncul di lapangan disebabkan peserta JKN belum memahami alur pengobatan dan ketentuan biaya pelayanan kesehatan.
“Yang terpenting peserta JKN harus tahu alur pengobatannya dan tahu biaya. Kalau ada persoalan, segera laporkan ke JKN,” ujar Debi.
Menurutnya, selama ini keluhan seperti penolakan layanan sering terjadi karena peserta datang tidak sesuai prosedur rujukan atau belum memahami mekanisme pelayanan JKN.
Sementara itu, Ketua Umum MKA LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, menegaskan pihaknya tidak menafikan manfaat besar BPJS Kesehatan bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin akses pelayanan kesehatan.
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau