Beranda / Kabar / Adukan Pelanggaran Hak Plasma 20 Persen, Masyarakat Adat Datangi LAMR

Adukan Pelanggaran Hak Plasma 20 Persen, Masyarakat Adat Datangi LAMR

lamriau.id-Pekanbaru, Masyarakat Adat Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendatangi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk mengadukan dugaan pelanggaran kewajiban penyediaan kebun plasma 20 persen oleh sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah mereka, Selasa (6/1), di Balai Adat LAMR, Pekanbaru.

Rombongan Masyarakat Adat yang dipimpin Hasan Basri beserta jajaran disambut langsung oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, didampingi sejumlah pengurus LAMR, di antaranya Datuk H. Rustam Efendi, Datuk H. Aspandiar, Datuk H. Tarlaili, Datuk H. Jonaidi Dasa, Datuk Muhammad Fadhli, dan Datuk Firman Edi.

Mengawali pertemuan, Hasan Basri menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 pihaknya telah berjuang dan juga telah menyurati sejumlah perusahaan perkebunan di sekitar wilayah koperasi untuk menuntut pemenuhan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari total lahan yang dikelola perusahaan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah menyampaikan tuntutan secara resmi kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Namun sampai hari ini, kewajiban plasma 20 persen itu belum juga direalisasikan,” ujar Hasan Basri.

Ia menambahkan, kami telah menempuh berbagai jalur pengaduan resmi, mulai dari melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, hingga mengadukan lima perusahaan terkait ke Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Menteri Dalam Negeri.

“Namun sangat kami sesalkan, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas terhadap laporan-laporan yang telah kami sampaikan,” ungkapnya.

Melalui LAMR, pihaknya berharap memperoleh perhatian, dukungan, serta langkah nyata agar hak masyarakat Melayu tempatan, khususnya kewajiban plasma perkebunan, dapat ditegakkan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menegaskan komitmen LAMR untuk berdiri bersama masyarakat.

“LAMR memiliki tanggung jawab moral dan adat untuk membela masyarakat. Derita bapak-bapak sekalian adalah derita kami juga. Persoalan ini akan kami sampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang dan bertanggung jawab,” tegas Datuk Seri Taufik

Sementara itu, Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf dalam petuahnya menyampaikan bahwa hak plasma merupakan amanah hukum dan keadilan sosial yang tidak boleh diabaikan.

“Adat Melayu menjunjung tinggi keadilan dan keseimbangan. Jika hak masyarakat diabaikan, maka rusaklah tatanan. LAMR akan mengawal persoalan ini sesuai koridor adat, hukum, dan kebijakan negara agar masyarakat memperoleh haknya secara bermarwah,” ujar Datuk Seri Raja Marjohan.

Bagikan

Lihat Juga

LAMR Tindaklanjuti Penolakan Relokasi Eks TNTN di Wilayah Adat Cerenti, Kuansing

lamriau.id-Kuantan Singingi, Menindaklanjuti pengaduan masyarakat adat Cerenti terkait penolakan rencana relokasi di wilayah eks TNTN, ...