Beranda / Kabar / Balai Adat LAMR Mulai Dibuka Efektif, Masyarakat Rohil Langsung Sampaikan Aduan Lahan

Balai Adat LAMR Mulai Dibuka Efektif, Masyarakat Rohil Langsung Sampaikan Aduan Lahan

lamriau.id-Pekanbaru, Baru beberapa hari dibuka kembali pasca suasana Hari Raya, Balai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau langsung menerima aduan masyarakat terkait persoalan lahan.

Meski sebelumnya aktivitas balai sudah dibuka sejak Rabu hingga Jumat, operasional belum berjalan efektif karena masih dalam suasana Lebaran. Namun pada Senin (30/3/2026), masyarakat dari Kabupaten Rokan Hilir langsung memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan aspirasi.

Kelompok Tani dari empat kepenghuluan di Kecamatan Balai Jaya, Rohil, mendatangi Balai Adat LAMR di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, untuk mengadukan persoalan hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit PT Salim Ivomas Pratama.

Dalam audiensi itu, masyarakat meminta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional agar tidak memperpanjang HGU perusahaan yang disebut telah berakhir pada Desember 2023. Mereka menilai selama 37 tahun beroperasi, perusahaan belum memenuhi kewajiban terhadap masyarakat, termasuk pola plasma 20 persen.

Rombongan petani disambut Timbalan DPH LAMR, Datuk Tarlaili, dan Sekretaris Umum DPH LAMR, Datuk Jonnaidi Dasa. Dalam sambutannya, Datuk Jonnaidi menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran pimpinan LAMR, namun menegaskan audiensi tetap berjalan.

Tokoh masyarakat Balai Jaya, Datuk Sofi Hasan, menyampaikan bahwa perusahaan menguasai sekitar 19500 hektare lahan, namun masyarakat tempatan belum merasakan kontribusi signifikan.

Ketua Kelompok Tani Balam Jaya, Helvi, menegaskan tuntutan agar perpanjangan HGU ditolak sebelum hak masyarakat adat dipenuhi.
“Tuntutan ini merupakan kesepakatan masyarakat adat dan telah disaksikan pihak kecamatan,” ujarnya.

Audiensi turut dihadiri Camat Balai Jaya, Ifriadi Rudiansyah, yang menyatakan dukungan terhadap aspirasi masyarakat selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Penghulu Balai Jaya, Hokikul, berharap masyarakat dapat memperoleh akses terhadap potensi alam di wilayahnya yang selama ini dikelola perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Datuk Jonnaidi menegaskan LAMR akan mendukung dan merekomendasikan persoalan adat sesuai alur dan ketentuan yang berlaku.

Sementara Datuk Tarlaili menyebut persoalan tanah ulayat menjadi perhatian serius LAMR.
Ia mengungkapkan, dari sekitar dua juta hektare lahan yang telah ditertibkan di Riau, baru sekitar 18 persen yang terselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses.

LAMR berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mencari solusi terbaik atas persoalan lahan masyarakat adat di Riau.

Bagikan

Lihat Juga

Berkaitan dengan Agrinas, Masyarakat Adat Talang Mamak Mengadu ke LAMR

lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menerima pengaduan masyarakat adat Talang Mamak, Kabupaten ...