Beranda / Telaah / HUTAN TANAH: Kedaulatan Marwah dan Tata Kelola Ruang Masyarakat Melayu Riau

HUTAN TANAH: Kedaulatan Marwah dan Tata Kelola Ruang Masyarakat Melayu Riau

Oleh Syaiful Anuar


“Hutan Tanah”
adalah frasa yang lahir dari rahim tradisi, kemudian mengkristal menjadi istilah baku sebagai sistem tata kelola ruang alam Melayu. Ia bukan sekadar kata, melainkan garis tegas yang menentukan batas kedaulatan ruang kehidupan di suatu negeri. Di dalam hamparan saujana itu, bumi dibagi-bagi dalam bidang-bidang yang masing-masing membawa nama, ciri, serta fungsinya sendiri. Dalam tatanan adat Melayu Riau, sehampar “hutan tanah” merangkum tanah perkampungan tempat kehidupan bermula dan berakhir (pemukiman, perkuburan, hingga tanah wakaf fasilitas ibadah dan pendidikan), lahan perladangan tempat menitikan peluh dan melumpurkan jari, hingga rimba-rimba yang dijaga ketat seperti hutan kepungan sialang, hutan simpanan, dan hutan larangan. Seluruh kawasan ini ditata dengan bijak berdasarkan peruntukannya.

Cover dan ilustrasi oleh Rafqi Ismail
Silahkan baca selengkapnya di bawah ini:

Bagikan

Lihat Juga

Adat Memilih Pemimpin

Adat Memilih Pemimpin Oleh: Syaiful Anuar Pagi Sabtu, 29 Januari 2022 lalu saya melihat dari ...