Kedua hal tersebut merupakan diantara dari 11 butir isi Warkah Maklumat yang dikeluarkan LAMR terkait upaya memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia, Indonesia, termasuk Provinsi Riau saat ini.
Warkah Maklumat LAMR dengan nomor 09/WARKAH/LAMR/IV/2020 tentang Percepatan Penanganan Wabah Covid-19 Pembatasan Sosial Berskala Besar tanggal 2 April 2020 M bertepatan dengan 8 Sya’ban 1441 H tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Al azhar dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar.
Dalam siaran pers LAMR yang dikirim ke media massa lokal dan nasional itu, Jumat (3/4/2020), LAMR menilai Wabah Covid-19 membawa mudarat yang luar biasa. Berbagai aktivitas sehari-hari masyarakat, mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial-budaya, termasuk ibadah keagamaan berjemaah terganggu dan sebagian besar terpaksa dihentikan, sebagai bagian dari ikhtiar memutus dan menghentikan penyebaran virus tersebut.