Beranda / Kabar / Komnas HAM Luncurkan SNP No. 15 tentang Hak Masyarakat Adat
Suku Bonai. Foto:Net

Komnas HAM Luncurkan SNP No. 15 tentang Hak Masyarakat Adat

lamriau.id-Pekanbaru, Komnas HAM meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 15 tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat. SNP yang diluncurkan pada 10 Juli 2025 ini menjadi pedoman hukum dan HAM bagi pemerintah, aparat, korporasi, dan masyarakat sipil.

Adapun isi standar norma dan pengaturan hak ada ini terdiri dari 223 pasal, membahas hukum adat, peradilan adat, kelompok rentan, hingga akses keadilan.

SNP ini bertujuan menjamin hak masyarakat adat seperti:

1. Hak menentukan nasib sendiri.

2. Hak atas tanah dan sumber daya alam.

3. Hak atas pendidikan, pekerjaan, dan jaminan sosial.

4. Hak atas kebebasan beragama dan identitas budaya.

SNP ini juga memberi definisi dan prosedur identifikasi masyarakat adat secara jelas, agar tidak terjadi diskriminasi atau penghapusan identitas.

Catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sepanjang 2015-2023, terdapat 328 kasus kriminalisasi masyarakat adat. Padahal,  masyarakat adat merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah Indonesia. Hal inilah yang melatar belakangi lahirnya SNP karena Komnas HAM menilai masyarakat adat adalah kelompok paling rentan terhadap pelanggaran HAM seperti perampasan wilayah, penggusuran, hingga kekerasan struktural.

Wakil Ketua Komnas HAM, Putu Elvina menyebutkan bahwa pengakuan hak masyarakat adat adalah kewajiban hukum, bukan sekadar moral.

“SNP ini adalah upaya membawa norma global seperti UNDRIP dan Konvensi ILO 169 ke konteks nasional,” kata Gam A. Shimray dari Asia Indigenous Peoples Pact.

Namun bagi Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Cindy Yohana, SNP ini belum menyentuh isu pemuda adat. Dia merasa bahwa tidak ada pengakuan formal terhadap pemuda adat di dalam dokumen ini. Padahal mereka adalah penggerak utama di komunitas.

Sedangkan Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Bappenas, Didik Darmanto, menilai peluncuran SNP No. 15 merupakan momentum tepat untuk mengintegrasikan perlindungan masyarakat adat ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Ia menyebut masyarakat adat telah mendapat posisi strategis dalam RPJPN dan RPJMN, terutama terkait kebudayaan, ekspresi budaya, dan pemberdayaan. “Peran masyarakat adat sangat penting untuk memperkuat transformasi menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Bagikan

Lihat Juga

LAMR Dorong Pacu Jalur Jadi ICH UNESCO

lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mendorong pacu jalur, tradisi Melayu Riau dari ...