lamriau.id-Pekanbaru, Sejumlah perwakilan masyarakat Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, mendatangi Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Rabu (17/12), untuk menyampaikan aduan terkait eksekusi lahan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat yang dinilai merugikan warga setempat.
Dalam sebulan terakhir, LAMR memang menerima banyak aduan dari masyarakat di berbagai daerah, di antaranya terkait persoalan KSO Agrinas di Dumai, serta pengaduan masyarakat Sakai dan Bonai. Aduan dari warga Rumbai Barat ini menambah daftar panjang aspirasi masyarakat yang meminta perhatian serius lembaga adat tersebut.

Kedatangan warga disambut langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, bersama jajaran pengurus LAMR, di antaranya Datuk H. Tarlaili, Datuk H. Aspandiar, Datuk H. Jonaidi Dasa, Datuk M. Fadli, Datuk Taufik Tambusai, Datuk Yasrif Yakub Tambusai, dan Datuk Arman.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk meminta perhatian dan pendampingan LAMR terkait lahan milik warga yang terdampak proyek strategis nasional tersebut. Perwakilan warga Rumbai Barat, Sukri, memaparkan secara langsung kronologi permasalahan, berbagai keberatan masyarakat, serta harapan agar LAMR dapat berperan sebagai penengah dan menyuarakan aspirasi warga kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan instansi pelaksana proyek jalan tol.
Ia menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan. Namun demikian, warga meminta agar proses kompensasi dilaksanakan secara adil dan transparan, khususnya bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum DPH LAMR, Datuk H. Jonaidi Dasa, menegaskan bahwa setiap pembangunan yang mengharuskan relokasi atau pemukiman kembali (resettlement) penduduk harus dilaksanakan secara benar dan berkeadilan.
“Relokasi harus memastikan masyarakat memperoleh kompensasi yang layak, minimal setara dengan kondisi tempat tinggal sebelumnya, apalagi bagi warga yang telah lama berdomisili di kawasan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menyampaikan bahwa LAMR akan menampung dan mencermati secara serius seluruh aduan yang disampaikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa relokasi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan warga.
“Relokasi tidak boleh merugikan masyarakat. Hak-hak mereka harus dipenuhi, kompensasi harus layak, dan tempat pengganti minimal setara dengan kondisi sebelumnya. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan hukum dalam setiap pembangunan,” ujarnya.
Datuk Seri Taufik juga menegaskan bahwa LAMR akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan pihak pelaksana proyek.
“LAMR akan menjembatani agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bermusyawarah, berkeadilan, dan tidak meninggalkan luka sosial di tengah masyarakat,” tutup Datuk Seri Taufik.
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau