lamriau.id-Pekanbaru, Larangan membuka lahan dengan cara membakar kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah menekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), muncul kekhawatiran nasib masyarakat adat yang selama turun-temurun memiliki cara tersendiri dalam mengolah lahan.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan meminta kebijakan tersebut tidak diterapkan secara pukul rata. Menurutnya, pemberantasan pembakaran lahan skala besar harus tetap berjalan, namun kearifan lokal masyarakat adat juga perlu mendapat perlindungan.
“Tentu kita sepakat dengan semangat Presiden untuk menekan karhutla, tapi soal revisi Perda ini perlu hati-hati dan tidak boleh main pukul rata, harus mengedepankan kearifan lokal masyarakat adat dalam hal mengolah lahan,” kata Daniel kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Daniel menjelaskan, ketentuan dalam Perda di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar bukanlah celah hukum. Menurutnya, aturan tersebut merupakan turunan dari Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ia menyebut masyarakat adat atau lokal memiliki ruang untuk membuka lahan secara terbatas, maksimal 2 hektare per keluarga untuk varietas tanaman tertentu, dengan cara yang terkendali.
“Yang memang mengakui hak masyarakat adat/lokal membakar lahan maksimal 2 hektare per keluarga untuk varietas tanaman tertentu, dengan cara terkontrol (sekat bakar, pengawasan). Ini yang disebut kearifan lokal, bukan pembakaran skala besar yang merusak gambut,” ujarnya.
Bagi Daniel, praktik tersebut bukan sekadar cara membuka lahan. Ada pengetahuan yang diwariskan lintas generasi, termasuk aturan mengenai waktu, lokasi hingga luasan lahan yang boleh dibakar.
“Ini bukan cara instan atau sembarangan, tapi sistem yang diwariskan lintas generasi, lengkap dengan aturan adatnya sendiri soal kapan, di mana, dan seberapa luas lahan yang boleh dibakar, jauh sebelum ada regulasi negara soal ini,” katanya.
Daniel juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak justru lebih mudah menjerat petani kecil dibandingkan korporasi pemegang konsesi.
“Penegakan hukum justru lebih gampang menyasar petani kecil, ketimbang korporasi pemegang konsesi, karena petani lebih mudah dijangkau dan tidak punya tim hukum. Ini harus menjadi konsen dalam rencana revisi Perda,” tuturnya.
Ia khawatir revisi Perda tanpa pembeda yang tegas akan membuat masyarakat adat yang telah berladang secara turun-temurun ikut terkena dampak.
“Kalau Perda direvisi tanpa pembeda yang jelas, yang kena getahnya justru masyarakat adat yang berladang turun-temurun dengan cara yang jauh lebih terkendali dibanding land clearing korporasi,” ujarnya.
Karena itu, Daniel meminta pemerintah tidak hanya menghadirkan larangan, tetapi juga menyediakan alternatif pembukaan lahan yang terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan tanpa solusi, menurutnya, berpotensi menyulitkan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup.
“Kalau tidak, larangan membakar tanpa alternatif yang terjangkau sama saja mempersulit mereka membuka lahan untuk hidup, sekaligus memutus praktik yang sudah menjadi bagian dari identitas dan cara hidup mereka selama berabad-abad,” katanya.
Daniel menegaskan Fraksi PKB mendukung penguatan aturan terhadap pembakaran lahan dalam skala besar, terutama yang dilakukan korporasi dan berdampak luas terhadap lingkungan.
“Secara prinsip kami dukung penguatan aturan terhadap pembakaran skala besar dan korporasi dan dilarang dilakukan karena dampaknya sangat besar,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang ditujukan kepada kepala daerah. Instruksi tersebut melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian, termasuk untuk alasan adat.
“Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa terkecuali,” kata Tito di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Tito mengatakan kebijakan itu diterbitkan untuk mencegah munculnya titik pembakaran baru. Pemerintah saat ini memprioritaskan pemadaman lahan yang telah terbakar sekaligus mencegah munculnya titik api baru.
Di sisi lain, Daniel meminta revisi Perda tetap memperhatikan ruang kearifan lokal yang telah diatur dalam UU PPLH. Ia berharap upaya memerangi karhutla tidak berujung pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat.
“Revisi Perda harus tetap membuka ruang bagi praktik kearifan lokal yang sudah diatur ketat dalam UU PPLH, jangan sampai niat baik menangani karhutla malah mengkriminalisasi masyarakat adat yang justru sudah menjaga keseimbangan lahan jauh lebih lama dari negara ini berdiri,” pungkasnya.
sumber: detik.com
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau