Beranda / Kabar / Berkaitan dengan Agrinas, Masyarakat Adat Talang Mamak Mengadu ke LAMR

Berkaitan dengan Agrinas, Masyarakat Adat Talang Mamak Mengadu ke LAMR

lamriau.id-Pekanbaru, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menerima pengaduan masyarakat adat Talang Mamak, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terkait persoalan tanah ulayat yang disebut terdampak kebijakan Agrinas dan Program Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (18/2/2026).

Rombongan masyarakat adat diterima di Balai Adat Melayu Riau oleh Timbalan MKA LAMR Datuk H. Rustam Effendi, Sekretaris Umum DPH LAMR Datuk Jonaidi Dassa, Bendahara Umum Datuk Fadli, serta jajaran sekretariat LAMR.

Ketua DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi, yang memimpin rombongan, menyampaikan bahwa masyarakat datang untuk mengadukan persoalan tanah ulayat di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu. Lahan tersebut termasuk kawasan yang terdampak PKH.

“Situasi di lapangan mulai memanas. Selama ini tanah ulayat itu dikelola melalui kerja sama masyarakat dengan PT Selantai Agro Lestari dengan skema pembagian hasil 60-40,” kata Datuk Seri Ali Fahmi.

Dalam pertemuan itu, Batin Ampang Delapan Datuk Gunduk secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana penunjukan PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai pengelola penuh (full manage) kebun eks milik PT Selantai Agro Lestari.

Masyarakat hukum adat Batin Ampang Delapan Talang Mamak menilai perubahan skema pengelolaan tersebut berpotensi mengabaikan hak-hak turun-temurun atas tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Sekretaris DPH LAMR Datuk Jonaidi mengatakkan, dalam lanskap wilayah adat Talang Mamak, tanah ulayat mencakup kawasan perkampungan, tanah tata guna lahan, dan hutan adat. Dari total sekitar 400 hektare tanah tata guna lahan adat, sebanyak 173 hektare disebut menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat Batin Ampang Delapan.

“Masyarakat berharap melalui LAMR, hak-hak adat tersebut dapat diperjuangkan agar penyelesaian persoalan dilakukan secara adil, transparan, dan tetap menghormati eksistensi masyarakat hukum adat, demi menjaga stabilitas sosial serta keberlanjutan pengelolaan kebun di Indragiri Hulu,” ujar Datuk Jonaidi.

Menutup pertemuan, Datuk H. Rustam Effendi menyampaikan bahwa persoalan tanah ulayat pasca-penertiban kawasan hutan memang banyak diadukan ke LAMR.

“Perlu kebersamaan untuk memperjuangkan hak anak kemanakan agar tidak dirugikan,” ujarnya.

Bagikan

Lihat Juga

KAMPAR JANGAN LUPAKAN SEJARAH BESARNYA

lamriau.id-Pekanbaru, Kabupaten Kampar tidak boleh melupakan sejarah besarnya seperti keberadaan Sriwijaya yang pernah bertapak kokoh ...