lamriau.id-Kuantan Singingi, Menindaklanjuti pengaduan masyarakat adat Cerenti terkait penolakan rencana relokasi di wilayah eks TNTN, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau turun langsung ke lapangan. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (7/2) dan dipimpin oleh Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk H. Jonnaidi Dasa, bersama sejumlah pengurus LAMR
Pengaduan masyarakat Cerenti sebelumnya disampaikan ke LAMR Provinsi Riau oleh para Penghulu Adat dari empat suku serta tokoh masyarakat Cerenti. Sebagai tindak lanjut, LAMR melakukan pertemuan di Balai Adat Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, sekaligus melakukan validasi lapangan ke Kampuang Tua Siampo, meninjau sejumlah situs sejarah, serta lokasi eks Kebun PTPN V yang berada dalam wilayah adat setempat.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa dalam lanskap adat Melayu, perkampungan-perkampungan tua memiliki wilayah adat yang terdiri dari perkampungan, peladangan, kepungan sialang, serta rimba larangan. Lanskap ini secara turun-temurun diakui sebagai wilayah adat masyarakat hukum adat, dengan batas-batas yang jelas seperti suak, sungai, dan pematang yang menjadi penanda wilayah adat.
Sekretaris Umum DPH LAMR Provinsi Riau, Datuk H. Jonnaidi Dasa, menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat Cerenti benar adanya dan telah ditindaklanjuti melalui peninjauan langsung ke lapangan. Dari hasil validasi tersebut, ditemukan sejumlah situs sejarah, di antaranya kuburan tua serta tapak bekas rumah ibadah yang masih tersisa.
“Dari data lapangan ini, kami akan membahas dan menindaklanjuti pengaduan para datuk dan masyarakat Cerenti untuk langkah selanjutnya,” ujar Datuk Jonnaidi.
Sementara itu, Ketua Tim Penolakan Relokasi, Mairizal, ST, menyampaikan harapan agar LAMR dapat memfasilitasi perjuangan masyarakat adat Cerenti hingga tuntas kepada para pengambil kebijakan. Ia menegaskan pentingnya menjaga dan mempertahankan wilayah ulayat yang tersisa agar dapat terus dinikmati oleh anak cucu kemenakan di masa mendatang.
“Kami menyadari betul pentingnya tanah ulayat sebagai keberlanjutan adat istiadat di kampung kami, sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Empat Datuk Penghulu suku di Cerenti secara bersama-sama menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan anak kemenakan mereka. Mereka juga menyampaikan keprihatinan atas rencana relokasi yang dinilai dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemangku adat setempat.
Sebagaimana pepatah adat yang disampaikan para datuk, “Jangan beraja-raja di tanah raja, jangan berpenghulu di tanah penghulu,” sebagai penegasan bahwa setiap kebijakan di wilayah adat harus menghormati keberadaan dan kewenangan adat yang telah ada secara turun-temurun.
LAMR Lembaga Adat Melayu Riau